Di zaman modern
proses tersebut berupa pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya,proklamasi,penarikan,penyerahan,penguasaan,pemisahan,peleburan,dan
pembentukan baru
- Pendudukan
( Occopative )
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan
belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu.
Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun
1847.
- Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain
mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan
kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari
penjajahan Jepang dan Belanda.
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul
dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang
hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta
sungai Nil.
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar
perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada
Prussia ( Jerman ).
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa
reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak
mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya
kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda
dan menyatakan merdeka
Terjadi ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya
federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni
Soviet pecah kemudian muncul negara - negara baru.
C. Secara Primer
Terjadinya Negara secara
primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga
yang memiliki kebutuhan masing masing
Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan
tidak ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya
Negara:
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
Kesadaran akan perlunya demokrasi
dan kedaulatan rakyat.
D. Secara Sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada
pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan
Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya
Negara secara sekunder, yaitu:
- Proklamasi
- Pernyataan
kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
- Fusi
- Peleburan 2 negara
atau lebih dan membentuk 1 negara.
- Aneksasi
- Pencaplokan. Suatu
daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
- Cessie
- Penyerahan. Sebuah
daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
- Acessie
- Penarikan.
Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang
lama dan dihuni oleh kelompok.
- Okupasi
- Pendudukan. Suatu
wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri
Negara.
- Inovasi
- Suatu Negara
pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
- Separasi
3. Bentuk-Bentuk Pemerintahan
A. Menurut Ajaran Klasik
Berdasarkan ajaran klasik, bentuk pemerintahan
dibedakan menjadi 3 ( Tiga ) golongan yaitu : Monarkhi, Aristokrasi dan
Demokrasi. Pembagian itu berdasarkan kriteria jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara. Pembagian
bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali berasal dari
Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles
dan Polybios
a. Plato membagi bentuk pemerintahan menjadi :
- Aristokrasi : Pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat
mencerminkan rasa keadilan
- Timokrasi : Pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang
menginginkan kemashuran dan kehormatan
- Oligarkhi : Pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang
dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan
- Demokrasi : Pemerintahan yang dipegang oleh rakyat
- Tyrani : Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang yang jauh dari rasa
keadilan.
Menurut Plato bentuk pemerintahan tersebut diatas dapat berubah secara
siklus, dari Aristokrasi-Timokrasi-Oligarkhi-Demokrasi-Tyrani dan berputar
kembali kebentuk asal
b. Aristoteles
Berdasarkan kriteria kuantitas (
jumlah orang yang memegang kekuasaan ) dan kualitas ( ditujukan untuk siapakah
pelaksanaan pemerintahan itu ), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi
:
- Monarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang ( Raja/Kaisar )
yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarkhi dapat merosot menjadi
Tyrani.
- Tyrani : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang ( Raja/Kaisar ) yang kekuasaanya ditujukan
untuk kepentingan sendiri.
- Aristokrasi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa
orang terbaik ( Misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan ), yang kekuasaannya
ditujukan untuk kepentingan umun. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi
oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat melahirkan plutokrani atau plutokrasi.
- Oligarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang yang
kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
- Plutokrani : Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang-orang kaya
untuk kepentingan mereka sendiri.
- Polity : Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan
pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum.
- Demokrasi : Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi Negara dipegang
oleh rakyat.
Menurut Aritoteles, bentuk
pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity.
Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk
pemerintahan yang ideal ( terbaik ). Pendapat Aristoteles berbeda dengan
pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan
bentuk ideal ( terbaik ) yang dapat merosot menjadi mobokrasi ( Okhlokrasi ).
c. Polybios :
Dalam teorinya ( disebut Cyclus
Polybios ), ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan Negara mengalami
pertumbuhan dan perkembangan secara siklus yaitu bentuk Monarkhi – Aristokrasi
– Demokrasi akan selalu berganti-ganti dan berputar ke bentuk asal.
B. Teori Modern
Dalam teori modern, bentuk pemerintahan
dibedakan antara bentuk Monarkhi dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan
menjadi Monarkhi dan Republik mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo
Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “ II Principe “, ia menyatakan bahwa
Monarkhi merupakan pemerintahan Negara yang dipegang oleh seorang, yang dalam
menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang, sedangkan Republik
berasal dari kata “Res-Publika” yang berarti organisasi kenegaraan yang
mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan
penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria yang dapat digunakan untuk membedakan
kedua bentuk tersebut. Ada beberapa kriteria atau ukuran untuk membedakan
antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :
a.George Jellinek.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan
kehendak Negara :
- Jika kehendak Negara terjelma sebbagai kehendak seseorang ( Secara
Psychologis ), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.
- Jika kehendak Negara terjelma sebagain kehendak rakyat atau kemauan dari
hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
b.Leon
Duguit
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah
berdasarkan cara penunjukkan kepala Negara :
- Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala
negaranya ( Raja ) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun
temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
- Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala
negaranya ( Lazim disebut Presiden ) Blogger.feni3.com/2016/proses-terbentuknya-suatu-negara.htmlmemperoleh kedudukan karena dipilih
melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan
atas dasar penunjukkan kepala Negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang
banyak diterima dan dianut oleh Negara-negara modern pada masa sekarang.
c.Otto
Koellreutter
Pandangan
Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan
Republik atas dasar kriteria “Kesamaan” dan “Ketidak samaan”.
- Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar
ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara
.
- Republik : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan
kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala Negara.
Selain
kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga
yaitu Pemerintahan Otoriter ( Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam
pemerintahan otoriter kepala Negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi
didalam berkuasa makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada
masa Hittler, Italia pada masa Musolini.
C. Macam-Macam Monarkhi :
- Monarkhi Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis
XIV.
- Monarkhi Konstitusional. Contoh antara lain Belanda,
Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771-1792, dsb.
- Monarkhi Parlementer. Contoh antara lain : Inggris,
Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.
D.
Macam-Macam Republik
- Republik Absolut ( disebut juga Ditaktur ). Krenenburg
menyebut dengan istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreutter menyebut dengan
istilah Otoriter. Contoh : Jerman pada masa Hittler. Uganda pada masa Idi Amin.
Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu
partai ( partai tunggal ). Diktatur ada 4 macam yaitu :
(a). Diktatur legal adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk
masa tertentu bila Negara dalam keadaan bahaya
(b). Diktatur nyata adalah pemerintahan diktatur yang tidak bersifat
legal dan Negara masih bersifat demokrasi
(c). Diktatur partai adalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai
(d). Diktatur proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum
proletar ( buruh dan petani kecil ).
- Republik Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika
Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
- Republik Parlementer. Contoh anatara lain : Indonesia
pada KRIS 1945 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.